Pelatihan UMKM, Pebisnis Sukses, Indonesia Sejahtera

Kepala KPP Pratama Batu, Emri Mora Singarimbun

Jadi ceritanya, KPP Pratama Batu di tahun 2017 ini punya program “Pebisnis Sukses, Indonesia Sejahtera”. Program apakah?

“Pebisnis Sukses, Indonesia Sejahtera” adalah semacam training yang diadakan oleh KPP Batu untuk para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), atau Usahawan di Kota Batu. Di bulan Februari kemarin, Training ini sudah masuk Training ke-3, karena diadakan setiap bulan, mulai dari bulan Desember 2016. Rencananya, Training ini akan diadakan selama 1 tahun penuh alias 12 kali 🙂

Menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Bidang UMKM, setidaknya ada empat kendala yang dihadapi UMKM yaitu pembiayaan, teknologi dan inovasi produk, riset pasar, dan inefisiensi. Riset pasar yang memadai terkait model promosi, peluang pasar, pesaing, barang substitusi dan komplementer atas produk-rpoduk pengusaha muda, selera konsumen, tren pasar, dan faktor-faktor eksternal lainnya. Tanpa dukungan riset pasar, sulit bagi para pelaku usaha untuk dapat mengetahui apa yang dibutuhkan pasar. Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged , , | Leave a comment

KPP Pratama Batu Membuka Layanan SPT Tahunan di Kantor Pos dan Balai Kota Among Tani

Idealnya, Kantor Pelayanan itu terletak di tengah-tengah wilayah yang menjadi tanggung jawab pelayanannya. Ndak lucu kan, misalnya kantor kelurahan Tunjung Sekar terletak di wilayah kelurahan Purwodadi, atau Polsek Blimbing kantornya di Lowokwaru, atau lebih aneh lagi misalnya Rumah Sakit Umum Malang didirikan di Pasuruan. Tapi, kadang karena satu dan lain hal, hal yang semacam ini bisa terjadi, dan harus diterima dengan besar hati serta lapang dada, juga ndak boleh ketawa, kan ndak lucu.

Misalnya KPP Pratama Batu, dari namanya saja sudah jelas kantor ini bertugas mengadministrasikan pajak di wilayah Kota Batu, tapi walaupun sampeyan keliling dari ujung ke ujung, ndak bakal sampeyan nemu kantornya di Kota Batu. Makanya pernah suatu saat saya janjian sama wajib pajak dari luar kota. Si Wajib Pajak nanya, “Kantor sampeyan di mana?”, saya bilang, “Di Letjen S Parman 100.” Dan hingga berjam-jam kemudian orangnya gak datang-datang.

Sampai kemudian si wajib pajak ini nelpon dengan nada putus asa, ”Sebelah mana mas? Saya cari dari tadi ndak ketemu…”

Saya tanya, ”Sampeyan di mana?”. Dengan suara capek dia bilang, ”Saya sudah di Batu…”

Oalah, lha mbok sampai Bang Toyib pulang lebaran tahun depan yo ndak bakal ketemu. Karena KPP Pratama Batu memang bukan di Batu, kami masih numpang di gedung Kanwil, Jalan Letjen S Parman 100 Malang. Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged , | Leave a comment

e-Form, Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan

Februari sudah hampir berakhir, dan walaupun kewajiban pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan dari awal Januari, mbok yakin sebagian besar dari sampeyan belum melakukannya. Memang, bagi sebagian orang, termasuk saya, kalo ndak mepet itu ndak greget rasanya. Laporan di tanggal yang sudah mepet, dengan antrian yang melebihi antrian pembagian kurban di Istiqlal, atau hambatan server yang sering down bagi yang laporan online, membuat kita merasakan aura perjuangan.

Dan konon katanya, untuk mengurangi jumlah wajib pajak yang misuh-misuh saat server diakses orang-orang penuh semangat perjuangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak membuat sebuah inovasi baru, berjudul e-Form, alias formulir elektronik. Kalo dalam bahasa sederhana, dengan e-Form ini, sampeyan mengunduh formulir, mengisi secara offline, lalu mengunggahnya kembali. Lebih aman daripada sampeyan deg-degan mengisi online, sudah separo jalan, ternyata koneksi error.

Saat ini e-Form tersedia bagi sampeyan yang mau melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 dengan formulir 1770S (pegawai) dan 1770 (non pegawai).

Sampeyan minat? Ini langkah-langkahnya: Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged , , | Leave a comment

Tips Mengatasi Tidak Bisa Mencetak pada eSPT PPh Pasal 21

Saya pikir setelah tempo hari mbak-mbak unyu sudah berhasil mengakses database eSPT PPh Pasal 21, dia sudah sukses melaporkan SPT-nya, ternyata belum. Kembali gawai saya berbunyi, sebuah pesan di whatsapp, “Maaf Pak, mau merepotkan lagi, kok eSPT-nya gak bisa buat ngeprint ya? Saya udah download crystal decision.”

Lengkap dengan unggahan sebuah foto. img-20170209-wa0006-2

Saya garuk-garuk kepala, seingat saya kok bukan crystal decision ya? Tapi crystal report atau semacamnya. Saya sebenarnya ndak ngerti-ngerti banget tentang komputer, program, dan tetek bengeknya, tapi di hadapan wajib pajak tampil seolah tau segalanya adalah sebuah kebutuhan.

Jadi saya buka dialog dengan pertanyaan yang sok teknis, “Komputer mbaknya pakai windows yang 64bit?”

Dan jawabannya sungguh melelehkan hati, “Maaf pak, saya hanyalah perempuan biasa, gak ngerti komputer.”

“Begitu pun saya mbak, hanyalah lelaki biasa. Mengapa kau selalu benar dan aku selalu salah?”

Tentu kalimat itu ndak saya tulis di jawaban whatsapp saya, takutnya dikira modus, atau yang lebih berbahaya, misalnya si mbak lalu menjawab, “Kenapa hati saya rasanya jadi teracak-acak ya Pak? Apakah ini yang namanya e-feeling? Perasaan yang timbul padahal hanya berhubungan secara online?” Continue reading

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Mengatasi Error eSPT 21 Tidak Dapat Membaca Database

Tadi pagi gawai saya berbunyi, ada pesan masuk lewat whatsapp dari seorang wajib pajak. “Pak, saya mau mindah program eSPT PPh 21 dari laptop ke komputer?”

“Lalu?” Tanya saya.

“Databasenya kok gak bisa dibaca ya Pak?” Tanya si wajib pajak.

Lha ini, bagi saya cara paling enak untuk menangani error yang terjadi pada instalasi program adalah dengan melihat dan memegang langsung. Tapi, masalahnya saya lagi meriang, sudah hampir tiga hari ini badan rasanya gak karuan. Gak mungkin saya datang ke tempat wajib pajak, dan saya juga gak mungkin tega menyuruh mbak-mbak yang unyu itu untuk membawa CPU ke kantor pajak.

Tapi baru saya mau minta wajib pajak untuk bersabar, ini ujian, ada pesan whatsapp masuk lagi, “Di komputer bapak ada Teamviewer gak?”

Buat sampeyan yang belum pernah dengar, Teamviewer adalah program untuk me-remote komputer, bisa dari komputer lain, bisa juga dari gawai sampeyan. Yang berarti juga saya bisa menangani error yang terjadi di komputer wajib pajak tanpa harus beranjak dari kantor. Program ini tersedia gratis dan bisa sampeyan unduh di sini. Continue reading

Posted in Uncategorized | 5 Comments

Kewajiban Perpajakan Bagi Badan Usaha Yang Baru Memiliki NPWP ( I )

Tidak berbeda jauh dengan Orang Pribadi/Perorangan yang memiliki NPWP, sebuah Badan Usaha juga memiliki kewajiban-kewajiban yang melekat begitu dia memperoleh NPWP.
Yang termasuk kategori Badan Usaha diantaranya adalah bentuk :

  1. CV & PT
  2. Yayasan
  3. Koperasi
  4. Kelompok/Lembaga
  5. Sekolah dari PAUD hingga Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta
  6. Perwakilan Kantor/Perusahaan/Lembaga Asing

Namun kali ini kita fokuskan untuk bentuk no. 1. 2, 3 dan 4 terlebih dahulu.

Sama seperti Orang Pribadi,  Badan Usaha pemilik NPWP dikenai kewajiban lapor ( SPT ) dan bayar ( pajak ), tergantung kondisi dan jenis usahanya. Bila diurutkan, kurang lebih seperti berikut ini :

A. Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPh pasal 25

Untuk 1 tahun pertama, sebuah badan usaha diwajibkan membuat Perhitungan Perkiraan  PPh pasal 25 apabila sudah beroperasi. Namun bila belum beroperasi, cukup melaporkan PPh pasal 25 melalui SSP dengan nilai Nihil.

Berikut adalah contoh sederhana menghitung perkiraan PPh pasal 25 Badan :

Contoh Sederhana Perhitungan Perkiraan PPh pasal 25
Perkiraan Omset Kotor 1 bln =         10,000,000
Perkiraan Total Biaya 1 bln =            6,000,000
Perkiraan Laba Bersih 1 bln =            4,000,000
Perkiraan laba bersih 1 tahun =         48,000,000
Perkiraan PPh Terutang 12,5% =            6,000,000
Perkiraan PPh pasal 25 tiap bln =  6.000.000 / 12
=               500,000

 

B. Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPh pasal 21

SPT PPh pasal 21 adalah media untuk melaporkan penghasilan karyawannya

C. Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan

SPT Tahunan PPh Badan harus dibuat dan disampaikan setahun sekali yaitu di awal tahun ( sebelum 30 April ).

D. Kewajiban Penyampaian SPT Masa Lainnya

Masing-masing jenis usaha memiliki kewajiban yang berbeda dalam hal pelaporan SPT Masa ( dan pembayaran pajak ).  Untuk usaha tertentu adakalanya juga wajib melaporkan misalnya :

  1. SPT Masa PPh pasal 21 ( untuk melaporkan penghasilan karyawannya ),
  2. SPT Masa PPh Final pasal 4(2) selain poin A diatas ( misal terjadi transaksi sewa tanah/bangunan )
  3. SPT Masa PPh pasal 23 ( misal bila ada transaksi macam-macam jasa dan sewa harta selain sewa tanah/bangunan )
  4. SPT Masa PPN ( hanya bagi Orang Pribadi yang berstatus/terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak )

 

E.Kewajiban  PPh Final pasal 4(2) Sebesar 1 % Dari Omset Kotor Tiap Bulannya Setelah 1 Tahun Berlalu.

Apabila badan usaha sudah  berjalan 1 tahun maka bisa diketahui apakah sudah beroperasi/belum dan berapa omset tahun sebelumnya.

Bila omset tahun sebelumnya kurang dari Rp 4,8 Milyar, dikenakan kewajiban PPh Final pasal 4(2) 1% dari omset kotor tiap bulan.

Bila omset tahun sebelumnya lebih dari Rp 4,8 Milyar, dikenakan kewajiban PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan pada SPT Tahunan yang telah dilaporkannya.

F. Batas Waktu Pelaporan & Pembayaran

Kegiatan Jenis Pajak  Sebelum Tanggal
Pembayaran PPh ps. 21  10 bulan berikutnya
Pelaporan PPh ps. 21  20 bulan berikutnya
Pembayaran PPh ps. 4(2) dan ps. 25  15 bulan berikutnya
Pelaporan PPh ps. 4(2) dan ps. 25  20 bulan berikutnya
Pembayaran PPN  29/30/31 bulan berikutnya
Pelaporan PPN  29/30/31 bulan berikutnya

 

 

 

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Syarat Pendaftaran NPWP

Bagi yang belum memiliki NPWP dan akan mendaftarkan diri, monggo dicermati syarat-syarat berikut ini, untuk meminimalisir kemungkinan njenengan bolak-balik ke KPP ( kantor pelayanan pajak) karena persyaratan yang anda bawa kurang lengkap.

  • SYARAT NPWP ORANG PRIBADI (perorangan) :

A. Sebagai Pegawai baik Pegawai Swasta maupun Pegawai Negeri (ASN) / TNI / Polri

  1. Isi formulir pendaftaran NPWP yang tersedia di KPP
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Surat Keterangan sebagai pegawai/karyawan di instansi/perusahaan tempat bekerja

B. Sebagai Pemilik Usaha / Dagang / Industri / Wirausaha / Wiraswasta

  1. Isi formulir pendaftaran NPWP yang tersedia di KPP
  2. Fotokopi KTP
  3.  Surat Keterangan Usaha / Domisili dari Kelurahan setempat

 

  • SYARAT NPWP PERUSAHAAN  ( mencakup bentuk CV, PT, Yayasan, Koperasi, Kelompok Usaha, Lembaga dan sebagainya )
  1. Isi formulir pendaftaran NPWP yang tersedia di KPP
  2. Fotokopi KTP & NPWP Pemilik / Pimpinan
  3.  Fotokopi Akte Pendirian Notaris
  4. Surat Keterangan Usaha / Domisili dari Kelurahan setempat

 

Untuk jenis-jenis lembaga atau kelompok lain sebaiknya dikonsultasikan dulu ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi usaha njenengan. Karena ada lembaga/kelompok tertentu yang membutuhkan data yang lebih spesifik.

Jangan lupa, sebelum mendaftar NPWP atau segera setelah mendaftarkan diri, cari tau apa dan bagaimana kewajiban sebagai seorang Wajib Pajak. Karena tiap jenis usaha/kegiatan akan berbeda pula kewajiban perpajakannya.

Selamat Menunaikan Kewajiban Perpajakan

 

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

E-Billing, Cara Pembayaran Pajak yang Lebih Baik (II)

Pembayaran pajak melalui e-billing bukan semata-mata kehendak Direktorat Jenderal Pajak, namun sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang juga dilaksanakan oleh semua instansi penerima dan pengelola pembayaran pajak & cukai di negara ini.

Sebelum 1 juli tiba, marilah kita sama-sama mempelajari cara terbaru pembayaran pajak ini. Kami akan coba membahas sesederhana mungkin.

Langkah 1

Anda harus mengaktifkan e-FIN ( elektronic identication number ) anda di KPP ( kantor pajak pratama ). Untuk itu anda harus mengisi formulir aktivasi e-FIN di KPP, memiliki email, melampirkan fotokopi KTP & NPWP. Fungsi e-FIN ini untuk mengaktifkan akun a-Billing anda nantinya.

Harap diingat, email hanya berlaku untuk 1 (satu) wajib pajak, maka catatlah baik-baik alamat email, password dan e-FIN anda.

Langkah 2

Masuklah ke https://djponline.pajak.go.id/account/login. Klik menu Anda belum terdaftar ? daftar di sini.

Masukkan NPWP, e-FIN anda, kode keamanan yang tertulis disitu, klik verifikasi. Akan muncul halaman identitas anda.

Anda hanya perlu membuat password sesuka hati anda, namun sebaiknya pilih password yang mudah diingat dan ditulis. Klik simpan.

Langkah 3

Setelah menyimpan password yang anda buat tadi maka anda akan mendapat notifikasi ( pesan ) bahwa anda telah berhasil mendaftar dan anda dipersilahkan membuka email yang tadi telah anda daftarkan.

Buka email anda, klik tautan/link alamat yang ada di inbox anda

Langkah 4

Anda akan terhubung kembali ke halaman depan DJP Online. Masukkan NPWP, password, kode keamanan dan klik Login.

Langkah 5

Anda akan masuk ke halaman data profile anda, pilih Profile Lengkap.

Setelah halaman profile lengkap anda terbuka, scroll sampai bawah dan akan anda temukan menu Tambah/Kurang Hak Akses, klik e-Billing, kemudian klik Ubah Akses.

Langkah 6

Setelah anda mendapat pesan bahwa anda sukses mengubah layanan, klik OK dan anda akan terhubung lagi dengan halaman depan DJP Online. Ulangi Langkah 4.

Langkah 7

Setelah login anda akan masuk lagi ke halaman profile anda, lihat bagian kanan atas, klik e-Billing. Maka anda akan masuk ke halaman pembuatan kode e-Billing yang tampilannya mirip dengan SSP.

Anda perlu memastikan kebenaran nama dan NPWP wajib pajak pembayar, kemudian pilih jenis pajak, masa dan tahun pajak, mengisi Rupiahnya. Setelah diisi lengkap, klik buat kode e-Billing.

Langkah 8

Setelah kode e-Billing tercipta, anda akan masuk ke halaman yang memuat data pembayaran anda secara lengkap, pilih cetak kode e-Billing

Langkah 9

Hasil cetakan kode e-Billing atau print out tadi yang anda gunakan sebagai dasar untuk membayar pajak sejumlah yang anda isikan tadi. Cetakan ini bisa dibawa ke teller bank atau sebagai dasar pembayaran pajak melalui internet banking/sms banking/atm seperti yang disebut di awal tadi.

Semoga langkah-langkah yang kami paparkan di atas mudah dipahami dan dilaksanakan.
Tetap semangat demi tegak dan majunya tanah air tercinta.

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

E-Billing, Cara Pembayaran Pajak yang Lebih Baik (I)

Sudah mulai sering mendengar tentang e-Billing ? Yang rutin membayar pajak sudah mengalami penolakan dari Bank bila membayar melalui Surat Setoran Pajak ( SSP ) ?

Per 1 Juli 2016, semua sistem pembayaran pajak dan cukai diwajibkan menggunakan e-Billing, jadi tidak akan ada bank atau kantor pos tempat yang bisa menerima pembayaran secara manual alias lewat pengisian SSP.

Bagaimana dan apa yang harus anda lakukan, sebagai wajib pajak yang taat membayar pajak, menghadapi peraturan baru ini ?

Apakah banyak kesulitan dalam perubahan sistem pembayaran pajak ini ?

Apakah anda lebih repot melaksanakan pembayaran pajak ?

Semua hal baru apalagi menyangkut teknologi informasi, bagi orang-orang tertentu mungkin berarti kerumitan. Tapi itu hanya awalnya.Yakinlah.

Seperti awal kita mengenal telepone seluler dan mulai mengurangi telepon rumah, dan akhirnya wartel-wartel yang dulu sempat booming tutup semua.

Seperti awal kita mengenal internet untuk mencari informasi ( browsing ) dan akhirnya terbiasa dengan kemudahan memperoleh informasi itu, tidak sebatas hanya dari media massa, buku atau televisi.

Atau, seperti awal kita menggunakan ATM untuk menarik uang di bank dan mulai meninggalkan cara antri di teller dengan mengisi slip penarikan lebih dulu, yang menghabiskan banyak waktu dan energi. Bahkan saat ini sudah tersedia ATM yang bisa menerima setoran uang tunai, makin praktislah tanpa perlu antri teller.

Dan banyak contoh lainnya, yang nyata-nyata lekat dalam kebiasaan sehari-hari kita. Dulunya mungkin tidak terbayangkan, ketika mulai dikenal masih tergagap-gagap kita menggunakannya, namun lambat laun tapi pasti kita pun terbiasa dan merasa nyaman.

E-Billing diciptakan jelas untuk tujuan dan maksud lebih baik.

Lebih baik dalam cara pembayaran;

lebih baik dalam keakuratan pengisian data pembayaran baik jumlah, masa dan tahun pajak, oleh wajib pajak maupun petugas bank/teller;

lebih baik dalam waktu dan sarana pembayarannya yaitu bisa melalui atm, internet banking, EDC, mobile banking yang bisa dilaksanakan 24 jam;

lebih baik dalam hal waktu konsolidasi data dengan lembaga pengelola uang negara yaitu Dirjen Anggaran, dimana data setoran pajak lebih real time;

dan lebih baik dalam hal validitas bukti pembayaran, sehingga bisa dihindarkan adanya SSP palsu atau SSP titipan yang tidak dibayarkan karena wajib pajak sendiri yang mengendalikan pembayaran pajaknya.

Maka, kerumitan dan hambatan-hambatan lain itu hanya di awal, selanjutnya kita semua sebagaimana contoh-contoh di atas, akan lebih mengenal, lebih mudah dan simple dan lebih akomodatif bagi aktivitas kita untuk membayar pajak.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Kewajiban Perpajakan Bagi Orang Pribadi Yang Baru Memiliki NPWP

Bila seseorang memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ), maka padanya langsung melekat kewajiban-kewajiban seorang wajib pajak, yang sifatnya sedikit memaksa, baik anda tahu atau tidak. Oleh karena itu, seyogyanya anda segera meminta penjelasan mengenai apa saja yang menjadi kewajiban anda, begitu anda memiliki NPWP.

Orang Pribadi yang memiliki NPWP  yang kami maksudkan adalah mereka yang memiliki usaha sendiri, bukan sebagai pegawai. Karena bila anda seorang pegawai dan sama sekali tidak memiliki kegiatan usaha lain atau biasa disebut wirausaha, maka kewajiban perpajakan anda cenderung lebih sederhana dan mudah. Lain lagi dengan para pemilik usaha, apapun  jenis usaha dan skala usahanya.

Maka, mereka itulah yang akan kita bahas kali ini, tentunya tetap dengan pembahasan yang sederhana.

Apa saja kewajiban seseorang setelah memiliki NPWP ?

Semua pemilik NPWP dikenai kewajiban lapor ( SPT ) dan bayar ( pajak ), tergantung kondisi dan jenis usahanya. Bila diurutkan, kurang lebih seperti berikut ini

A. Kewajiban PPh Final pasal 4(2) sebesar 1 %

Sejak awal terdaftar wajib pajak Orang Pribadi (OP) sudah wajib menghitung dan membayarkan PPh Final pasal 4 ayat 2 sebesar 1 (satu)% dari omset / pendapatan / penjualan total kotor / bruto dan dibayarkan paling lambat tangal  bulan berikutnya.

Caranya mudah, cukup anda hitung total pendapatan anda dalam satu bulan yang tersebut, kemudian kalikan 1%. Inilah yang dibayarkan ke kantor pos atau bank penerima pembayaran pajak. Jadi pembayaran PPh final ini memungkinkan wajib pajak membayar pajak dalam jumlah yang berbeda tiap bulannya, tergantung besarnya pendapatan bulan tersebut. Cara ini juga lebih fair karena lumrahnya omset tidak sama persis tiap bulan, hanya tarif persentasenya yang sama.

Atas pembayaran ini tidak perlu dilaporkan ke KPP tempat anda terdaftar. Namun tetap perlu bagi anda menyimpan SSP bukti pembayaran yang telah dilegalisasi oleh tempat pembayaran.

Metode perhitungan ini merupakan penyederhaan mekanisme perhitungan pajak penghasilan sebelumnya, sehingga wajib pajak diharapkan lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

B. Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Siapapun yang memiliki NPWP dan tidak berstatus sebagai cabang usaha dari pusatnya atau bendahara pemerintah maka wajib menyampaikan SPT Tahunan. SPT untuk OP ini wajib disampaikan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Mengingat kebiasaan wajib pajak selama ini yang sebagian besar sering menunda-nunda untuk menuntaskan kewajibannya, apapun itu, maka perlu kami ingatkan disini bahwa tanggal 31 Maret adalah batas akhir. Ada baiknya pelaporan dilakukan di bulan Januari atau Februari paling lambat. Setiap tahun terjadi kericuhan baik di kantor-kantor pajak maupun di tempat-tempat lain yang menerima pelaporan SPT Tahunan akibat membludaknya wajib pajak di saat-saat terakhir.

Padahal seperti kita ketahui, apapun yang dilakukan di saat-saat terakhir dan kritis maka akan banyak resiko yang mungkin dihadapi. Seperti antrian panjang, sistem aplikasi internal Direktorat Jenderal Pajak yang terganggu, sedikitnya waktu padahal SPT yang anda laporkan belum lengkap atau benar, bahkan belum diisi pula !

Diharapkan wajib pajak tidak saja tepat waktu dalam menyampaikan SPTnya, namun juga bijak untuk memilih di awal waktu yaitu bulan Januari atau Februari sehingga bila ternyata belum lengkap/belum tepat, SPT bisa dilengkapi atau dibetulkan tanpa panik diburu waktu.

C. Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPh pasal 25

Kewajiban pelaporan SPT ini dikenakan pada mereka yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh Final pasal 4(2) sebesar 1%. Yaitu diantaranya mereka yang memiliki pekerjaan bebas atau profesi tertentu seperti notaris, dokter, artis, pengacara, arsitek, seniman dan sebagainya.

Mereka ini wajib membayar PPh pasal 25 sesuai dengan hasil perhitungan SPT Tahunan sebelumnya, yang jumlahnya tiap bulan sama.

D. Kewajiban Penyampaian SPT Masa Lainnya

Masing-masing jenis usaha memiliki kewajiban yang berbeda dalam hal pelaporan SPT Masa ( dan pembayaran pajak ).  Untuk usaha tertentu adakalanya juga wajib melaporkan misalnya :

  1. SPT Masa PPh pasal 21 ( untuk melaporkan penghasilan karyawannya ),
  2. SPT Masa PPh Final pasal 4(2) selain poin A diatas ( misal terjadi transaksi sewa tanah/bangunan )
  3. SPT Masa PPh pasal 23 ( misal bila ada transaksi macam-macam jasa dan sewa harta selain sewa tanah/bangunan )
  4. SPT Masa PPN ( hanya bagi Orang Pribadi yang berstatus/terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak ).

 

E. Batas Waktu Pelaporan & Pembayaran

Kegiatan Jenis Pajak  Sebelum Tanggal
Pembayaran PPh ps. 21  10 bulan berikutnya
Pelaporan PPh ps. 21  20 bulan berikutnya
Pembayaran PPh ps. 4(2) dan ps. 25  15 bulan berikutnya
Pelaporan PPh ps. 4(2) dan ps. 25  20 bulan berikutnya
Pembayaran PPN  29/30/31 bulan berikutnya
Pelaporan PPN  29/30/31 bulan berikutnya

 

 

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment