Contoh Sederhana Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tarif PPh Pasal 17 Tahun 2015

Pada tulisan sebelumnya saya sudah mencontohkan pengisian sederhana SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang pengenaan pajaknya berdasarkan PP 46 Tahun 2013. Sekarang saya mau sedikit naik kelas, agak lebih ruwet sedikit, contoh pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang pengenaan pajaknya berdasarkan tarif umum, alias tarif pasal 17 Undang-undang PPh.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh adalah orang pribadi yang memiliki penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas, misalnya notaris, akuntan, pengacara, dan semacamnya.

Sedangkan apabila dilihat berdasarkan cara penghitungan penghasilan nettonya,  Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh terdiri dari dua jenis. Yang pertama Wajib Pajak yang melakukan pembukuan, yang kedua Wajib Pajak yang menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan norma alias persentase dari penghasilan kotornya. Dalam tulisan ini saya akan membahas jenis yang kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan norma penghitungan.

Secara sederhana penghitungan Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang menggunakan norma bisa sampeyan lihat pada gambar di bawah.

penghitungan 2014

Keterangan:

*) norma penghitungan untuk profesi notaris, daftar norma selengkapnya bisa dilihat di PER-17/PJ/2015

**) Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status K/1 (Kawin, memiliki satu anak) yang berlaku pada Tahun Pajak 2014. PTKP yang berlaku pada Tahun Pajak 2015 selengkapnya bisa dilihat di PMK 122/PMK.010/2015.

PTKP

***) Pajak Penghasilan yang harus dibayar setiap bulan selama Tahun 2015 sebagai angsuran pajak/PPh Pasal 25

Tarif Pasal 17 Undang-undang PPh bisa dilihat pada gambar di bawah

tarif

Sekarang kita lanjut ke contoh langkah-langkah pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2015.

  1. Mengisi rincian omset kotor setiap bulan

     peredaran bruto

  2. Memindahkan total jumlah omset kotor ke formulir 1770 III halaman 2, lalu menghitung jumlah penghasilan netto dengan cara mengalikan jumlah peredaran usaha x persentase norma

     1770 I hal 2

  3. Memindahkan jumlah penghasilan netto ke halaman induk, serta menghitung jumlah pajak yang harus dibayar                                                                                                          induk 1induk 2

    Penghitungan di atas menggunakan asumsi bahwa selama tahun 2015 sampeyan sudah mengangsur PPh Pasal 25 sebesar Rp 1.332.500.

  4. Jangan lupa mengisi formulir 1770 IV                                                              1770 IV 11770 IV 2

    Mohon diperhatikan, nilai harta yang diisi adalah harga pada saat pembelian/perolehan, sedangkan nilai utang adalah saldo pokok utang pada akhir tahun 2015.

  5. Mengisi Lampiran Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan                      lampiran permohonan
  6. Membayar PPh Pasal 29 sesuai penghitungan pada angka 3                              SSP

SPT Tahunan sudah siap untuk dilaporkan di Kantor Pajak tempat sampeyan terdaftar. Apabila laporan sampeyan ternyata lebih ruwet dari contoh di atas dan perlu konsultasi lebih lanjut silakan hubungi Account Representative, atau manfaatkan fasilitas konsultasi pajak kami.

Formulir-formulir yang digunakan dalam contoh di atas bisa diunduh di sini.

Semoga membantu.

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , . Bookmark the permalink.

4 Responses to Contoh Sederhana Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tarif PPh Pasal 17 Tahun 2015

  1. Bagus min blognya tapi kalau bisa di update ptkp dan cara bayar nya (e billing).

    Like

  2. cici says:

    pak bagaimana untuk penghitungan PPh nya jika ada penghasilan pekerjaan bebas dan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan?

    Like

    • mas stein says:

      Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas dihitung dulu normanya, lalu dimasukkan ke halaman induk. Jadinya nanti total penghasilan kena pajak adalah penghasilan dari pekerjaan ditambah penghasilan dari pekerjaan bebas dikurangi PTKP.

      Like

Leave a comment