Wahai PNS, Jangan Cuma Mau Terima Gajinya, Laporkan Juga SPTmu

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang perlu diworo-woro duluan, soal pengisian dan pelaporan SPT Tahunannya. Kok mereka?  Iyyaalaaahh, alesannya banyak kok. Baca deh, pake hati ya, dan ga usah cemberut :D.

PNS itu banyak jenisnya, mulai yang sudah terima SK PNS maupun masih SK Capeg; yang unit kerjanya dibawah kementerian atau lembaga setingkat itu, atau lembaga negara sejenis, maupun yang bernaung di bawah pemerintahan propinsi, kota, kabupaten dan seterusnya. Pokoknya yang judulnya PNS deh, yang gajinya dari APBN atau APBD.

Sudah jelas kan, gaji dan penghasilan lain yang sebutannya macam-macam itu, sumbernya dari uang negara. Negara dapat duitnya dari mana dong untuk menggaji seluruh pegawai negeri yang jumlahnya jutaan itu? Ya sebagian besar dari PAJAK lah, baik pajak yang ditarik oleh pemerintah daerah maupun oleh pemerintah pusat. Makanya, miris dan gemes juga kalau ada instansi pemerintah plus para pegawainya yang ngedumel saja soal pajak, apalagi ikut-ikutan mencela pegawai pajak yang melaksanakan tugasnya, macam ga makan duit pajak aja (naah kaan, jadi curcol , hihihi).

Itu masih soal gaji, honor, sppd, termasuk gaji 13, remunerasi, dan kawan-kawannya. Belum lagi soal fasilitas lain yang juga bersumber dari pajak pembiayaannya. Gampangnya, pendirian kantor atau tempat kerjanya, pemeliharaannya termasuk pembayaran biaya rutin bulanannya, ATK, peralatan kerja, kendaraan dinas, sampai printilan-printilan lainnya, dari mana tuh? Padahal, yang namanya pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas gaji mereka itu, lazimnya diperoleh dari tunjangan pajak yang juga disediakan oleh negara, jadi bukan serta merta memotong penghasilan pns itu sendiri ya.

Di atas semua itu, PNS adalah agen pemerintah, abdi negara yang diharapkan sepantasnya menjadi panutan rakyat, tolok ukur, teladan dan contoh riil terutama dalam hal menunaikan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan. Kalau yang jelas-jelas hidup dari pajak saja enggan, bagaimana bisa menuntut wajib pajak yang lain untuk patuh?

Sebenernya kewajiban PNS itu kan mudah saja to, hanya yang belum pernah atau belum terbuka hatinya, menganggap itu rumit dan merepotkan. Sekarang kita membahas kewajiban perpajakan atas PNS sebagai Orang Pribadi ya, lain topik beda postingan nanti, hehehe.

Jadi, dari gaji rutin tiap bulan ataupun penghasilan lain-lain yang sumbernya dari APBN/APBD tadi, mestinya instansi yang menaungi aka bendahara yang berwenang, sudah memotong PPh yang terutang (bila memang terutang), dan membayarkannya ke kas negara, plus sudah melaporkan SPT yang menjadi kewajiban pemberi kerja (sebutan untuk intansi atau bendahara gaji yang menatausahakan gaji & penghasilan para PNS tersebut).

Nah, tinggal bagian gampangnya yang harusnya dilakukan oleh masing-masing pegawai, sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Ingat, kewajiban ini berlaku hanya untuk mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ya. Setelah penghasilan mereka dipotong sepanjang tahun (meski sebenarnya yang dipotong adalah tunjangan PPh), instansi yang menaungi mereka wajib membuatkan bukti potong atau biasa disebut form 1721 – A2 untuk masing-masing pegawainya, tidak perduli jumlahnya hanya puluhan atau ratusan ribu.

Teknis pembuatannya masing-masing lembaga memang berbeda-beda, kesadaran dan kerelaan bendaharanya saja berbeda-beda menyikapi tugas satu ini kok, namun para pegawai jelas punya hak untuk meminta bukti potong tersebut, karena dengan itu mereka punya bukti bahwa penghasilannya sepanjang tahun lalu telah dipotong PPh dan punya data yang memudahkan untuk mengisi SPT Tahunan masing-masing orang.

Setelah menerima bukti potong, selanjutnya isilah dan laporkanlah SPT Tahunan Orang Pribadi (SPT OP) atas nama masing-masing pegawai. Ingat, SPT OP ini kewajiban masing-masing PNS ya, bukan kewajiban bendahara gaji, instansi, lembaga, bagian kepegawaian, bagian umum, atau sejenisnya… kan masing-masing punya kewajiban berbeda seperti disinggung diatas.

Laporkan SPT Tahunanmu sebelum tanggal 31 Maret, artinya, laporkanlah di bulan Januari atau Februari, karena yang lebih pantes lapor SPT di bulan Maret, apalagi saat-saat terakhir itu, mungkin hanya para orang pribadi pemilik usaha, yang usahanya skala besar, omsetnya ratusan juta, administrasinya kompleks, sehingga mereka butuh waktu lebih lama untuk mengisi SPTnya (Bukan para pegawai yang ngisi SPTnya cuma nyontek dari bukti potongnya).

Cara pembuatan dan pelaporan SPT OP pun saat ini ada beberapa cara, mungkin ke depannya bisa bertambah pula (semua berkembang sesuai tuntutan jaman kan?)

Pertama, pengisian dan pelaporan secara manual. PNS yang bersangkutan harus meminta formulir SPT OP, yang jenisnya disesuaikan dengan besarnya jumlah Penghasilan Brutonya dalam setahun, apakah formulir 1770 S atau 1770 SS. Isilah sesuai petunjuk yang sudah disediakan, sekali lagi jangan malas membaca petunjuknya atau menyimak penjelasan petugas, supaya ga bolak balik salah, bolak balik mbenerin, bolak balik datang ke KPP, hadeeeeehh.

Ngisi SPT itu, bila sudah memegang bukti pemotongan tadi, pasti lebih enteng, karena kebanyakan nyalin, nyontek, ngopi. Hanya data keluarga, hutang, harta dan penghasilan lain yang ga bisa nyontek bukti potong tadi, apalagi nyontek temannya, apalagi diisikan secara ngawur oleh orang lain, apalagi yang paling parah ini, kalau tidak diisi hanya karena males (hadeeeh lagi). Kalau sudah lengkap, jelas dan benar, laporkan SPT itu ke tempat-tempat yang menerima pelaporan SPT, dapat tanda terima SPT Tahunan, sudah deh.

Kedua, pengisian dan pelaporan secara elektronik alias efiling. Syarat utama punya email, ada sambungan internet entah di smartphone, tablet, personal computer, notebook dst. Syarat berikutnya memiliki efin, yang harus mengajukan permohonan efin terlebih dahulu ke KPP tempat yang bersangkutan terdaftar. Bila sudah terpenuhi syarat utama dan berikutnya tadi, tinggal buka link efiling via internet, login dengan login &  password yang telah dikirim ke email, ikutin petunjuknya dan langsung isi sebagaiman pengisian manual.

Dalam pengisian efiling, email harus aktif dan siap buka ya, jangan sempet-sempetnya lupa nama email, pasword apalagi lupa caranya buka email! Karena kode verifikasi dan bukti pelaporan SPT itu, hanya bisa dibuka dan diterima melalui email. So, jangan cuma tahu login facebook ya. . . .

Ingat, anda-anda para PNS dan keluarga anda, menjadi orang yang terdepan dalam menikmati fasilitas negara yang sumber dananya dari pajak. Jadi, keengganan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi yang cuma setahun sekali itu, berarti anda juga enggan menerima lagi gaji dan fasilitas lain dari negara ya???

Baiklaaahhh. . . . .

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment