Contoh Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Wajib Pajak PP 46

Mumpung tanggal 31 Maret 2016 masih jauh, monggo sampeyan para Wajib Pajak Orang Pribadi segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015. Berikut adalah contoh sederhana pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46 Tahun 2013.

Siapa itu?

Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46 dikenakan bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan omset setahun maksimal Rp 4,8 miliar. Pajaknya sebesar 1% dari omset kotor dan dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Contoh penghitungannya:

Haidar Balakosa, seorang pedagang tanaman hias, pada bulan Januari 2015 memperoleh omset kotor Rp 150.000.000. PPh yang harus dia bayar adalah 1% x 150.000.000 = Rp 150.000, dibayar paling lambat tanggal 15 Februari 2015.

Pengisian surat setoran pajaknya:

SSP

Langkah-langkah pengisian SPT Tahunan untuk Haidar Balakosa adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi rincian omset kotor setiap bulan beserta jumlah pajak yang dibayar setiap bulan selama tahun 2015                                                                      rincian bruto
  2. Memindahkan jumlah yang tercantum pada rincian tersebut ke formulir 1770 III angka 16 1770 III1770 III 2.PNG
  3. Mengisi daftar harta, daftar utang, dan daftar susunan anggota keluarga (formulir 1770 IV)

    Mohon diperhatikan, nilai harta yang diisi adalah harga pada saat pembelian/perolehan, sedangkan nilai utang adalah saldo pokok utang pada akhir tahun 2015. 1770 IV 1.PNG1770 IV 2.PNG

  4. Mengisi tahun pajak dan identitas Wajib Pajak pada bagian atas setiap halaman SPT 1770 I.PNG1770 I hal 2.PNG1770 II.PNG
  5. Mengisi tahun pajak dan identitas Wajib Pajak pada halaman induk, serta menandatangani SPT                                                          induk 1.PNGinduk 2.PNG

Selesai, SPT sampeyan sudah siap untuk dilaporkan ke kantor pajak terdekat. Monggo…

*)formulir yang digunakan dalam tulisan ini bisa diunduh di sini.

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , . Bookmark the permalink.

1 Response to Contoh Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Wajib Pajak PP 46

  1. ijin sedot gan, untuk yg mengadakan pencatatan macam mana gan?

    Like

Leave a comment