Hadiah Untuk Yang Belum Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Enak ya, belum lapor SPT melewati tanggal 31 Maret, malah ditawarin hadiah.

Bukannya biasanya “diancam”denda ?

Apa sekarang melaporkan SPT terlambat alias melebihi tanggal 31 Maret diperbolehkan ?

Atau, apakah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (SPT OP ) diperpanjang ?

Memang, bisa dibilang, ini semacam hadiah untuk wajib pajak Orang Pribadi. Hadiah ini bukannya tanpa sebab. Dan hadiah ini juga belum tentu akan diberikan di tahun-tahun mendatang, jadi hanya berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan OP tahun pajak 2015 yang seharusnya dilaporkan paling lambat 31 Maret 2016.

Seperti mungkin yang kita ketahui bersama, akibat meningkatnya animo dan antusias masyarakat para wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan OP secara online atau melalui e-Filing, maka terjadi beberapa kendala teknis di sistem pelaporan online tersebut. Akibatnya banyak wajib pajak yang lambat atau malah masih gagal dalam melaporkan SPTnya.

Sebagai bentuk apresiasi Direktorat Jenderal Pajak atas kesadaran wajib pajak, diterbitkanlah peraturan tentang hadiah istimewa ini.

Yaitu berupa, kesempatan bagi wajib pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya secara online atau melalui e-Filing sebelum tanggal 30 April 2016.

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi telah melaporkan SPT melalui e-Filing sebelum 30 April 2016, maka tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Enak kan ?

Nah, apakah anda akan menyia-nyiakan hadiah istimewa yang tidak datang setiap tahun ini ?

Jangan Tunda Lagi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Anda !

 

 

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment