E-Billing, Cara Pembayaran Pajak yang Lebih Baik (II)

Pembayaran pajak melalui e-billing bukan semata-mata kehendak Direktorat Jenderal Pajak, namun sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang juga dilaksanakan oleh semua instansi penerima dan pengelola pembayaran pajak & cukai di negara ini.

Sebelum 1 juli tiba, marilah kita sama-sama mempelajari cara terbaru pembayaran pajak ini. Kami akan coba membahas sesederhana mungkin.

Langkah 1

Anda harus mengaktifkan e-FIN ( elektronic identication number ) anda di KPP ( kantor pajak pratama ). Untuk itu anda harus mengisi formulir aktivasi e-FIN di KPP, memiliki email, melampirkan fotokopi KTP & NPWP. Fungsi e-FIN ini untuk mengaktifkan akun a-Billing anda nantinya.

Harap diingat, email hanya berlaku untuk 1 (satu) wajib pajak, maka catatlah baik-baik alamat email, password dan e-FIN anda.

Langkah 2

Masuklah ke https://djponline.pajak.go.id/account/login. Klik menu Anda belum terdaftar ? daftar di sini.

Masukkan NPWP, e-FIN anda, kode keamanan yang tertulis disitu, klik verifikasi. Akan muncul halaman identitas anda.

Anda hanya perlu membuat password sesuka hati anda, namun sebaiknya pilih password yang mudah diingat dan ditulis. Klik simpan.

Langkah 3

Setelah menyimpan password yang anda buat tadi maka anda akan mendapat notifikasi ( pesan ) bahwa anda telah berhasil mendaftar dan anda dipersilahkan membuka email yang tadi telah anda daftarkan.

Buka email anda, klik tautan/link alamat yang ada di inbox anda

Langkah 4

Anda akan terhubung kembali ke halaman depan DJP Online. Masukkan NPWP, password, kode keamanan dan klik Login.

Langkah 5

Anda akan masuk ke halaman data profile anda, pilih Profile Lengkap.

Setelah halaman profile lengkap anda terbuka, scroll sampai bawah dan akan anda temukan menu Tambah/Kurang Hak Akses, klik e-Billing, kemudian klik Ubah Akses.

Langkah 6

Setelah anda mendapat pesan bahwa anda sukses mengubah layanan, klik OK dan anda akan terhubung lagi dengan halaman depan DJP Online. Ulangi Langkah 4.

Langkah 7

Setelah login anda akan masuk lagi ke halaman profile anda, lihat bagian kanan atas, klik e-Billing. Maka anda akan masuk ke halaman pembuatan kode e-Billing yang tampilannya mirip dengan SSP.

Anda perlu memastikan kebenaran nama dan NPWP wajib pajak pembayar, kemudian pilih jenis pajak, masa dan tahun pajak, mengisi Rupiahnya. Setelah diisi lengkap, klik buat kode e-Billing.

Langkah 8

Setelah kode e-Billing tercipta, anda akan masuk ke halaman yang memuat data pembayaran anda secara lengkap, pilih cetak kode e-Billing

Langkah 9

Hasil cetakan kode e-Billing atau print out tadi yang anda gunakan sebagai dasar untuk membayar pajak sejumlah yang anda isikan tadi. Cetakan ini bisa dibawa ke teller bank atau sebagai dasar pembayaran pajak melalui internet banking/sms banking/atm seperti yang disebut di awal tadi.

Semoga langkah-langkah yang kami paparkan di atas mudah dipahami dan dilaksanakan.
Tetap semangat demi tegak dan majunya tanah air tercinta.

 

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment