E-Billing, Cara Pembayaran Pajak yang Lebih Baik (I)

Sudah mulai sering mendengar tentang e-Billing ? Yang rutin membayar pajak sudah mengalami penolakan dari Bank bila membayar melalui Surat Setoran Pajak ( SSP ) ?

Per 1 Juli 2016, semua sistem pembayaran pajak dan cukai diwajibkan menggunakan e-Billing, jadi tidak akan ada bank atau kantor pos tempat yang bisa menerima pembayaran secara manual alias lewat pengisian SSP.

Bagaimana dan apa yang harus anda lakukan, sebagai wajib pajak yang taat membayar pajak, menghadapi peraturan baru ini ?

Apakah banyak kesulitan dalam perubahan sistem pembayaran pajak ini ?

Apakah anda lebih repot melaksanakan pembayaran pajak ?

Semua hal baru apalagi menyangkut teknologi informasi, bagi orang-orang tertentu mungkin berarti kerumitan. Tapi itu hanya awalnya.Yakinlah.

Seperti awal kita mengenal telepone seluler dan mulai mengurangi telepon rumah, dan akhirnya wartel-wartel yang dulu sempat booming tutup semua.

Seperti awal kita mengenal internet untuk mencari informasi ( browsing ) dan akhirnya terbiasa dengan kemudahan memperoleh informasi itu, tidak sebatas hanya dari media massa, buku atau televisi.

Atau, seperti awal kita menggunakan ATM untuk menarik uang di bank dan mulai meninggalkan cara antri di teller dengan mengisi slip penarikan lebih dulu, yang menghabiskan banyak waktu dan energi. Bahkan saat ini sudah tersedia ATM yang bisa menerima setoran uang tunai, makin praktislah tanpa perlu antri teller.

Dan banyak contoh lainnya, yang nyata-nyata lekat dalam kebiasaan sehari-hari kita. Dulunya mungkin tidak terbayangkan, ketika mulai dikenal masih tergagap-gagap kita menggunakannya, namun lambat laun tapi pasti kita pun terbiasa dan merasa nyaman.

E-Billing diciptakan jelas untuk tujuan dan maksud lebih baik.

Lebih baik dalam cara pembayaran;

lebih baik dalam keakuratan pengisian data pembayaran baik jumlah, masa dan tahun pajak, oleh wajib pajak maupun petugas bank/teller;

lebih baik dalam waktu dan sarana pembayarannya yaitu bisa melalui atm, internet banking, EDC, mobile banking yang bisa dilaksanakan 24 jam;

lebih baik dalam hal waktu konsolidasi data dengan lembaga pengelola uang negara yaitu Dirjen Anggaran, dimana data setoran pajak lebih real time;

dan lebih baik dalam hal validitas bukti pembayaran, sehingga bisa dihindarkan adanya SSP palsu atau SSP titipan yang tidak dibayarkan karena wajib pajak sendiri yang mengendalikan pembayaran pajaknya.

Maka, kerumitan dan hambatan-hambatan lain itu hanya di awal, selanjutnya kita semua sebagaimana contoh-contoh di atas, akan lebih mengenal, lebih mudah dan simple dan lebih akomodatif bagi aktivitas kita untuk membayar pajak.

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment