Syarat Pendaftaran NPWP

Bagi yang belum memiliki NPWP dan akan mendaftarkan diri, monggo dicermati syarat-syarat berikut ini, untuk meminimalisir kemungkinan njenengan bolak-balik ke KPP ( kantor pelayanan pajak) karena persyaratan yang anda bawa kurang lengkap.

  • SYARAT NPWP ORANG PRIBADI (perorangan) :

A. Sebagai Pegawai baik Pegawai Swasta maupun Pegawai Negeri (ASN) / TNI / Polri

  1. Isi formulir pendaftaran NPWP yang tersedia di KPP
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Surat Keterangan sebagai pegawai/karyawan di instansi/perusahaan tempat bekerja

B. Sebagai Pemilik Usaha / Dagang / Industri / Wirausaha / Wiraswasta

  1. Isi formulir pendaftaran NPWP yang tersedia di KPP
  2. Fotokopi KTP
  3.  Surat Keterangan Usaha / Domisili dari Kelurahan setempat

 

  • SYARAT NPWP PERUSAHAAN  ( mencakup bentuk CV, PT, Yayasan, Koperasi, Kelompok Usaha, Lembaga dan sebagainya )
  1. Isi formulir pendaftaran NPWP yang tersedia di KPP
  2. Fotokopi KTP & NPWP Pemilik / Pimpinan
  3.  Fotokopi Akte Pendirian Notaris
  4. Surat Keterangan Usaha / Domisili dari Kelurahan setempat

 

Untuk jenis-jenis lembaga atau kelompok lain sebaiknya dikonsultasikan dulu ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi usaha njenengan. Karena ada lembaga/kelompok tertentu yang membutuhkan data yang lebih spesifik.

Jangan lupa, sebelum mendaftar NPWP atau segera setelah mendaftarkan diri, cari tau apa dan bagaimana kewajiban sebagai seorang Wajib Pajak. Karena tiap jenis usaha/kegiatan akan berbeda pula kewajiban perpajakannya.

Selamat Menunaikan Kewajiban Perpajakan

 

 

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment