Usaha Mandek, Ajukan Non Efektif, Keluarga Meninggal, Ajukan Penghapusan.

“Saya dulu sudah bilang  pak sama petugasnya”;

“Saya sudah kasih tau usaha saya itu sudah lama tutup kok”;

“Orangnya sudah lama meninggal kok masih disuratin, yok opo karepe”;

“Selama ini kalau ada surat dari kantor pajak ya saya diamin saja,  lha wong bapak sudah ndak ada”;

Seriiiiiinnng, fiskus menerima pernyataan berbau komplen semacam ini. Atau,

“Saya sudah berhenti kerja, wes kesel mbak, momong anak putu ae.”

Ngga cukup hanya dengan pemberitahuan non formal apalagi  informasi sekilas kepada fiskus mengenai kondisi usaha atau kondisi wajib pajak. Sampean harus mengajukan permohonan secara formal, dengan mengisi formulir yang ditentukan yang bisa diperoleh di KPP.

Apabila suatu usaha sudah tidak aktif dan tidak direncanakan aktif dalam waktu dekat, seorang karyawan yang penghasilannya di bawah PTKP, pemilik usaha atau pekerjaan bebas yang kegiatan usahanya juga telah terhenti, bisa mengajukan permohonan Non Efektif ( NE ).

Permohonannya harus tertulis lewat formulir permohonan, ndak cuma asal cerita sama fiskus dianggap sudah beres. Dimasukkan ke Tempat Pelayanan Terpadu ( TPT ) di kantor pajak tempat sampean terdaftar, ndak cuma lapor sama perangkat desa. Setelah itu sampean tunggu sampai dapat surat keputusan permohonan sampean itu ditolak atau diterima.

Lain lagi bila salah satu anggota keluarga anda meninggal. Ndak mungkin sampean ngarep almarhum sudah ngurus pencabutan NPWP sebelum beliau berpulang kan ? Fiskus atau kantor pajak juga tidak tahu kalo keluarga anda itu meninggal kan ?

Jadi ahli waris harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP, supaya beban administratif, kewajiban-kewajiban perpajakannya bisa dihentikan. Jadi ndak lucu kalo sampean keburu marah-marah karena masih berdatangan surat cinta dari fiskus untuk almarhum, padahal sampean sebagai keluarganya ndak pernah mengajukan permohonan itu. Sama dengan NE tadi, anda harus menerima surat keputusan penghapusannya baru bisa bebas dari kewajiban bayar dan lapor.

Jadi kalau sampai lebih dari berbulan-bulan sampean ga dapat surat itu, ya sampean tanyakan, jangan dianggep sudah tidak perlu lapor SPT lagi. Inget ya. . . .

Memang, bisa juga status Non Efektif wajib pajak atau penghapusan NPWP itu dilakukan secara jabatan. Yaitu bila fiskus memiliki informasi yang meyakinkan dan valid bahwa wajib pajak tertentu memenuhi syarat formil dan materil untuk berstatus NE atau dicabut NPWPnya. Sepanjang kondisi tersebut tidak terpenuhi, sampean yang harus aktif ya, menempuh jalur permohonan.

Semua itu ada fasilitasnya, ada prosedurnya, ada mekanismenya, ada caranya. . . .

Cari informasi, pelajari dan jalani prosesnya.

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment