Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS Melalui e-Filing

Sampean-sampean yang berstatus ASN / TNI / Polri tahun ini pasti ‘dipaksa’melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing berdasarkan SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. SE-8/2015.

Waduuuh, saya gaptek ( gagap teknologi ) pak, saya repot mbak, saya ndak sempet bu, saya ngga ngerti yang begituan mas . . . . .

Iya iya, monggo sampean ke kantor pajak terdekat untuk mendapat bimbingan. Atau anda cukup meluangkan waktu untuk mengikuti petunjuk di bawah ini yang sudah dibuat sejelas dan serinci mungkin :D.

Berikut ini langkah-langkah yang harus sampean jalankan untuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. SPT jenis ini diperuntukkan bagi orang pribadi / perorangan yang hanya memiliki penghasilan sebagai pegawai dan tidak memiliki usaha lain dimana penghasilan kotornya setahun tidak lebih dari Rp 60 juta .

1.Siapkan Bukti Potong Penghasilan dari perusahaan/instansi sampean, misal formulir 1721 A1 atau 1721 A2. Siapkan pula NPWP dan Password e-Filing yang telah sampean peroleh sebelumnya melalui email yang sampean gunakan untuk mendaftarkan diri untuk dapat melaporkan SPT secara online.

a. Formulir bukti pemotongan untuk pegawai/karyawan swasta

A1-2015.png

b. Formulir bukti pemotongan untuk ASN (PNS), TNI dan Polri.

A2-2015.png

2. Masuklah ke http://www.djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan Password, klik Login

1

3. Kemudian pilih Layanan e-Filing lalu klik Buat SPT

2.png

4. Pilih sesuai gambar petunjuk berikut ini ( yang dilingkari tinta merah ) karena sampean berhak mengisi SPT Tahunan 1770 SS.

3.png

5. Kemudian isi tahun pajak ( yaitu 2015 untuk melaporkan SPT tahun lalu), pilih status SPT ( Normal untuk SPT tahun yang belum pernah dibuat atau Pembetulan bila akan membetulkan SPT Tahunan yang sudah pernah dibuat ). Lalu klik Berikutnya.

4.png

6. Isi bagian berikut ini hanya dengan cara menyalin persis sesuai dengan yang tertera di bukti potong sampean (1721 A1 / 1721 A2 ).

Misal : kolom no.1 Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya disalin dari poin no.8 form 1721-A1 ( Jumlah Penghasilan Bruto ) atau poin no.11 form 1721-A2 ( Jumlah Penghasilan Bruto ).

Bila sudah cek sekali lagi apa sudah sesuai, lalu klik Berikutnya.

5.png

Catatan Penting :

Ingat ya, sampean hanya perlu menyalin yang sudah tertulis di bukti potong sampean, karena bila ada pengisian yang berbeda dengan nilai di bukti potong sampean,  biasanya berakibat pada penjumlahannya pun salah. Sehingga bisa jadi SPT sampean yang seharusnya Nihil menjadi Kurang Bayar atau Lebih Bayar.

Lain lagi bila bendahara kantor sampean salah menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak, dimana yang bersangkutan masih menggunakan PTKP tahun 2014 yang lebih rendah nilainya, sehingga sampean harus menanyakan kepada petugas/fiskus bagaimana cara pengisian yang seharusnya.

7. Isian berikut ini opsional, artinya hanya diisi bila memang ada data yang sesuai, misal seperti yang dicontohkan di gambar. Bila tidak ada maka bisa dilewati/dikosongi, lalu klik Berikutnya

6

8. Kemudian isi yang berikut ini sesuai dengan kondisi dalam bentuk nominal Rupiah.

Yang termasuk kategori Harta misalnya rumah, toko, gudang, kendaraan bermotor roda 2 atau 4, tanah, sawah, perhiasan, dan barang-barang lain yang nilainya material. Sedangkan Utang adalah semua saldo hutang yang belum dilunasi pada akhir tahun yang dilaporkan ( misal saldo yang belum dilunasi per 31 Desember 2015 ).

Lalu klik Berikutnya dan klik Setuju.

7.png

9. Selanjutnya sampean akan masuk ke Ringkasan SPT dan Pengambilan Kode Verifikasi. Ikuti pentunjuk di gambar di bawah ini. Untuk sementara ini belum bisa memilih pengiriman kode verifikasi ke nomor handphone anda sehingga sampean memang harus memiliki email aktif dari awal mendaftar e-Filing.

8

Buka email sampean, copy paste kode verifikasi yang telah dikirimkan ke inbox sampean dan masukan ke kolom isian kode verifikasi sebagaimana gambar di atas. Kemudian klik Kirim SPT.

10.Pengisian SPT sampean sudah ( nyaris ) tuntas. Buka lagi email sampean maka sampean akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yaitu bukti bahwa sampean sudah melaporkan SPT. Silahkan sampean cetak/print BPE tersebut bila membutuhkan bentuk hardcopynya.

9

Alhamdulillaah, puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa yang telah memudahkan dan menguatkan kita sekalian dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik. Mesti sampean rasane legaaaaaa sambil ngelap keringet dan buru-buru nyari air minum setelah berhasil mendapatkan BPE ini. Hehehehe, iya atau iya ?!?!?

Sekali lagi, jangan lupakan nama akun email dan pasword email sampean ya. Lhah kalo lupa tahun depan gimana, kan masih lama tahun depan itu ? Ada prosedurnya, tapi kan meribetkan sampean to ?

Maturnuwun nggih. . . . .

 

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment