Setiap tugas terlebih demi pengabdian kepada bangsa dan negara ini,

memiliki tantangan dan resikonya masing-masing,

 

Namun haruskah darah tertumpah dan meninggalkan begitu banyak kepedihan

bagi orang-orang yang ditinggalkan ?

 

Teteskan Keringatmu, Bukan Tangismu,

Tumpahkan Tenaga & Pikiranmu, Bukan Darahmu !

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Hadiah Untuk Yang Belum Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Enak ya, belum lapor SPT melewati tanggal 31 Maret, malah ditawarin hadiah.

Bukannya biasanya “diancam”denda ?

Apa sekarang melaporkan SPT terlambat alias melebihi tanggal 31 Maret diperbolehkan ?

Atau, apakah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (SPT OP ) diperpanjang ?

Memang, bisa dibilang, ini semacam hadiah untuk wajib pajak Orang Pribadi. Hadiah ini bukannya tanpa sebab. Dan hadiah ini juga belum tentu akan diberikan di tahun-tahun mendatang, jadi hanya berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan OP tahun pajak 2015 yang seharusnya dilaporkan paling lambat 31 Maret 2016.

Seperti mungkin yang kita ketahui bersama, akibat meningkatnya animo dan antusias masyarakat para wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan OP secara online atau melalui e-Filing, maka terjadi beberapa kendala teknis di sistem pelaporan online tersebut. Akibatnya banyak wajib pajak yang lambat atau malah masih gagal dalam melaporkan SPTnya.

Sebagai bentuk apresiasi Direktorat Jenderal Pajak atas kesadaran wajib pajak, diterbitkanlah peraturan tentang hadiah istimewa ini.

Yaitu berupa, kesempatan bagi wajib pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya secara online atau melalui e-Filing sebelum tanggal 30 April 2016.

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi telah melaporkan SPT melalui e-Filing sebelum 30 April 2016, maka tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Enak kan ?

Nah, apakah anda akan menyia-nyiakan hadiah istimewa yang tidak datang setiap tahun ini ?

Jangan Tunda Lagi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Anda !

 

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Tanggal 31 Maret Sudah Lewat,

Anda Belum Melaporkan SPT Tahunan

Orang Pribadi ?

 

Untuk Menghindari Sanksi Administrasi,

Segera Laporkan SPT Anda Melalui Media Online Atau e-Filing Sebelum 30 April 2016

 

Jangan Tunda Lagi !


 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S Melalui e-Filing

Kalau sebelumnya kami menuliskan cara atau langkah-langkah pengisian SPT Tahunan 1770 SS ( dobel S ), maka sekarang kami paparkan langkah-langkah pengisian SPT Tahunan 1770 S .

SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S diperuntukkan bagi perorangan dengan status pegawai/karyawan dari 1 atau lebih pemberi kerja/perusahaan dan/atau yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final. Dan perbedaan prinsip lainnya dengan pengguna SPT 1770 SS adalah penghasilan brutonya setahun lebih dari Rp 60 juta.

Mari anda ikuti langkah-langkah berikut ini.

1.Siapkan Bukti Potong Penghasilan dari perusahaan/instansi sampean, misal formulir 1721 A1 atau 1721 A2. Siapkan pula NPWP dan Password e-Filing yang telah sampean peroleh sebelumnya melalui email yang sampean gunakan untuk mendaftarkan diri untuk dapat melaporkan SPT secara online.

a. Formulir bukti pemotongan untuk pegawai/karyawan swasta

A1-2015

b. Formulir bukti pemotongan untuk ASN (PNS), TNI dan Polri.

A2-2015

2.Masuklah ke http://www.djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan Password, klik Login

s1A.png

3. Kemudian pilih Layanan e-Filing lalu klik Buat SPT

s1B.png

4. Pilih sesuai gambar petunjuk berikut ini ( titik hitam ) karena sampean berhak mengisi SPT Tahunan 1770 S.

s1.png

5. Kemudian isi tahun pajak ( yaitu 2015 untuk melaporkan SPT tahun lalu), pilih status SPT ( Normal untuk SPT tahun yang belum pernah dibuat atau Pembetulan bila akan membetulkan SPT Tahunan yang sudah pernah dibuat ). Lalu klik Berikutnya.

s2

6. Bukti Pemotongan ( 1721 A1 atau A2 ) yang disebutkan pada langkah 1 (pertama ) di atas dijadikan dasar pengisian bagian berikut ini. Klik Tambah.

s3.png

7. Semua data di bagian ini bisa disalin dari bukti pemotongan sampean sebagaimana contoh di bawah ini. Jangan lupa klik Simpan setelah diteliti.

s4

 

8. Setelah disimpan akan muncul ringkasan data pemotongan PPh atas penghasilan sampean sebagaimana yang telah sampean isi tadi. Sekali lagi mohon diteliti, bila sudah benar klik Langkah Berikutnya.

Bila masih terdapat kesalahan, silahkan klik Ubah / Hapus untuk membetulkannya.s5

9. Masukkan Penghasilan Netto sampean dari formulir 1721-A1 no.12 atau 1721-A2 no.15 ( lihat langkah no.1 diatas ). Klik Langkah Berikutnya.

s6

10. Isilah bagian berikut ini sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Bila sudah, klik Langkah Berikutnya.

s7

11. Isilah bagian berikut ini sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Bila sudah, klik Langkah Berikutnya.

s8

12. Isilah bagian berikut ini sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Bila sudah, klik Langkah Berikutnya.

s9

13. Isilah bagian berikut ini sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Klik Tambah bila memang ada data yang akan dilaporkan. Bila sudah, klik Langkah Berikutnya.

s10

14. Isilah bagian berikut ini sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sampean yang sudah pernah lapor e-Filing tahun sebelumnya dan sudah memasukkan data harta silahkan klik Harta pada SPT Tahun Lalu. Bisa anda hapus bila harta tersebut telah berpindah tangan, atau ubah bila perlu diperbarui. Klik Tambah untuk bila ingin menambahkan data harta. Bila sudah, klik Langkah Berikutnya.

s11

15. Sama dengan cara pengisian Harta pada nomor 14 di atas.

s12

16. Untuk pengisian bagian Tanggungan ini sampean harus menyesuaikan dengan bukti pemotongan sampean ( 1721-A1 /A2 ) meskipun misalnya ada ketidaksesuain dengan kondisi keluarga sampean yang sebenarnya. Penyesuaian/pembetulan hanya bisa dilakukan melalui bendahara perusahaan/instansi sampean di akhir tahun terjadinya perubahan sehingga di tahun berikutnya pemotongan penghasilan sampean sudah memperhitungkan kondisi yang terkini.

Jadi sampean harus berpedoman pada 1721-A1 bagian A nomor 6 atau 1721-A2 bagian A nomor 8.

s13

17. Zakat atau sumbangan keagamaan yang bisa dimasukkan di sini hanya yang telah mendapatkan bukti penerimaan / tanda pembayaran resmi dari lembaga-lembaga pengelola zakat dan sumbangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.

Yang perlu juga sampean ingat, apabila sampean mengisi bagian ini, maka sangat mungkin untuk isian berikutnya tidak sama dengan yang telah tertera di bukti pemotongan sampean dan akibat berikutnya adalah sampean akan menghasilkan SPT yang Lebih Bayar. Oleh karenanya selama ini sangat jarang wajib pajak yang memasukkan pembayaran sumbangan keagamaannya ke dalam SPTnya demi menghindari kerepotan administrasi di kemudian hari.

s14

18. Apabila suami istri memilih melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah maka konsekuensinya akan ada perhitungan ulang atas Pajak Penghasilan dari sampean berdua dan biasanya menghasilkan kondisi Kurang Bayar ( masih ada pajak yang harus dibayarkan lagi ).

Untuk suami istri meskipun sama-sama bekerja atau memiliki usaha sebaiknya cukup menggunakan 1 (satu) NPWP ( monggo dibaca https://pojokpajakbatu.wordpress.com/2016/02/18/suami-istri-cukup-satu-npwp-kecuali-anda-mau-bayar-pajak-lagi/).

s15

19. Isilah bagian berikut ini sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Bila sudah, klik Langkah Berikutnya.

s16

20. Isilah bagian berikut ini sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Bila sudah, klik Langkah Berikutnya.

s17

21. Berikut ini adalah ringkasan dari hasil pengisian sampean dari menyalin bukti pemotongan sampean. Bila pengisian sudah sesuai dengan bukti pemotongan yang sampean miliki, pada umumnya hasilnya adalah Nihil, artinya PPh yang telah dipotong dari penghasilan sampean sama nilainya dengan PPh yang terutang.

Apabila hasilnya Kurang Bayar atau Lebih Bayar, Klik Langkah Sebelumnya untuk meneliti ulang.

s18

22. Isilah bagian berikut ini sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Bila sudah, klik Langkah Berikutnya.

s19

23. Klik Setuju, lalu Langkah Berikutnya.

s20

24. Selanjutnya sampean akan masuk ke Ringkasan SPT dan Pengambilan Kode Verifikasi. Ikuti pentunjuk di gambar di bawah ini. Untuk sementara ini belum bisa memilih pengiriman kode verifikasi ke nomor handphone anda sehingga sampean memang harus memiliki email aktif dari awal mendaftar e-Filing.

s21

Buka email sampean, copy paste kode verifikasi yang telah dikirimkan ke inbox sampean dan masukan ke kolom isian kode verifikasi sebagaimana gambar di atas. Kemudian klik Kirim SPT.

25. Pengisian SPT sampean sudah ( nyaris ) tuntas. Buka lagi email sampean maka sampean akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yaitu bukti bahwa sampean sudah melaporkan SPT. Silahkan sampean cetak/print BPE tersebut bila membutuhkan bentuk hardcopynya.

s22

 

Bagaimana ?  Masih terasa sulitkah ?

Hmm.. . . semoga panduan ini mudah dipahami dan dilaksanakan ya. Apalagi sifatnya wajib bagi ASN/TNI/Polri. Sampean pasti bisa menaklukkan tantangan ini kok. Hanya masalah kebiasaan :).

Dan kami selaku ASN yang ditugasi untuk memberikan edukasi, bimbingan dan sosialisasi terhadap masalah perpajakan dengan senang hati akan menyambut kedatangan sampean yang masih membutuhkan informasi lebih lanjut. Ataupun menjawab pertanyaan-pertanyaan sampean lewat telepon atau melalui blog ini.

BERSAMA KITA BISA ……..

 

 

 

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS Melalui e-Filing

Sampean-sampean yang berstatus ASN / TNI / Polri tahun ini pasti ‘dipaksa’melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing berdasarkan SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. SE-8/2015.

Waduuuh, saya gaptek ( gagap teknologi ) pak, saya repot mbak, saya ndak sempet bu, saya ngga ngerti yang begituan mas . . . . .

Iya iya, monggo sampean ke kantor pajak terdekat untuk mendapat bimbingan. Atau anda cukup meluangkan waktu untuk mengikuti petunjuk di bawah ini yang sudah dibuat sejelas dan serinci mungkin :D.

Berikut ini langkah-langkah yang harus sampean jalankan untuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. SPT jenis ini diperuntukkan bagi orang pribadi / perorangan yang hanya memiliki penghasilan sebagai pegawai dan tidak memiliki usaha lain dimana penghasilan kotornya setahun tidak lebih dari Rp 60 juta .

1.Siapkan Bukti Potong Penghasilan dari perusahaan/instansi sampean, misal formulir 1721 A1 atau 1721 A2. Siapkan pula NPWP dan Password e-Filing yang telah sampean peroleh sebelumnya melalui email yang sampean gunakan untuk mendaftarkan diri untuk dapat melaporkan SPT secara online.

a. Formulir bukti pemotongan untuk pegawai/karyawan swasta

A1-2015.png

b. Formulir bukti pemotongan untuk ASN (PNS), TNI dan Polri.

A2-2015.png

2. Masuklah ke http://www.djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan Password, klik Login

1

3. Kemudian pilih Layanan e-Filing lalu klik Buat SPT

2.png

4. Pilih sesuai gambar petunjuk berikut ini ( yang dilingkari tinta merah ) karena sampean berhak mengisi SPT Tahunan 1770 SS.

3.png

5. Kemudian isi tahun pajak ( yaitu 2015 untuk melaporkan SPT tahun lalu), pilih status SPT ( Normal untuk SPT tahun yang belum pernah dibuat atau Pembetulan bila akan membetulkan SPT Tahunan yang sudah pernah dibuat ). Lalu klik Berikutnya.

4.png

6. Isi bagian berikut ini hanya dengan cara menyalin persis sesuai dengan yang tertera di bukti potong sampean (1721 A1 / 1721 A2 ).

Misal : kolom no.1 Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya disalin dari poin no.8 form 1721-A1 ( Jumlah Penghasilan Bruto ) atau poin no.11 form 1721-A2 ( Jumlah Penghasilan Bruto ).

Bila sudah cek sekali lagi apa sudah sesuai, lalu klik Berikutnya.

5.png

Catatan Penting :

Ingat ya, sampean hanya perlu menyalin yang sudah tertulis di bukti potong sampean, karena bila ada pengisian yang berbeda dengan nilai di bukti potong sampean,  biasanya berakibat pada penjumlahannya pun salah. Sehingga bisa jadi SPT sampean yang seharusnya Nihil menjadi Kurang Bayar atau Lebih Bayar.

Lain lagi bila bendahara kantor sampean salah menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak, dimana yang bersangkutan masih menggunakan PTKP tahun 2014 yang lebih rendah nilainya, sehingga sampean harus menanyakan kepada petugas/fiskus bagaimana cara pengisian yang seharusnya.

7. Isian berikut ini opsional, artinya hanya diisi bila memang ada data yang sesuai, misal seperti yang dicontohkan di gambar. Bila tidak ada maka bisa dilewati/dikosongi, lalu klik Berikutnya

6

8. Kemudian isi yang berikut ini sesuai dengan kondisi dalam bentuk nominal Rupiah.

Yang termasuk kategori Harta misalnya rumah, toko, gudang, kendaraan bermotor roda 2 atau 4, tanah, sawah, perhiasan, dan barang-barang lain yang nilainya material. Sedangkan Utang adalah semua saldo hutang yang belum dilunasi pada akhir tahun yang dilaporkan ( misal saldo yang belum dilunasi per 31 Desember 2015 ).

Lalu klik Berikutnya dan klik Setuju.

7.png

9. Selanjutnya sampean akan masuk ke Ringkasan SPT dan Pengambilan Kode Verifikasi. Ikuti pentunjuk di gambar di bawah ini. Untuk sementara ini belum bisa memilih pengiriman kode verifikasi ke nomor handphone anda sehingga sampean memang harus memiliki email aktif dari awal mendaftar e-Filing.

8

Buka email sampean, copy paste kode verifikasi yang telah dikirimkan ke inbox sampean dan masukan ke kolom isian kode verifikasi sebagaimana gambar di atas. Kemudian klik Kirim SPT.

10.Pengisian SPT sampean sudah ( nyaris ) tuntas. Buka lagi email sampean maka sampean akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yaitu bukti bahwa sampean sudah melaporkan SPT. Silahkan sampean cetak/print BPE tersebut bila membutuhkan bentuk hardcopynya.

9

Alhamdulillaah, puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa yang telah memudahkan dan menguatkan kita sekalian dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik. Mesti sampean rasane legaaaaaa sambil ngelap keringet dan buru-buru nyari air minum setelah berhasil mendapatkan BPE ini. Hehehehe, iya atau iya ?!?!?

Sekali lagi, jangan lupakan nama akun email dan pasword email sampean ya. Lhah kalo lupa tahun depan gimana, kan masih lama tahun depan itu ? Ada prosedurnya, tapi kan meribetkan sampean to ?

Maturnuwun nggih. . . . .

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Secara Online

Kalo sampeyan sudah baca tulisan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dengan program eSPT, sudah praktik, SPT sudah jadi tapi ndak sempet ke kantor pajak, silakan lanjut ke langkah berikutnya, mengunggah SPT Tahunan 1770 melalui DJPOnline. Jaman sudah canggih, ndak perlu lah sampeyan menghabiskan waktu untuk antri di kantor pajak.

Berikut ini langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 secara online: Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged , , , | Leave a comment

Kapan Saatnya Lapor SPT Tahunan ?

Melaporkan SPT Tahunan itu, bukan tanggal 31 Maret bagi Orang Pribadi, dan bukan pula tanggal 30 April bagi Badan Usaha.

Lho, peraturannya berubah ya? Kok baru tahu? Jangan-jangan sudah terlambat. . . .

Bukaaaaaannnn, peraturannya masih sama kok.

Tanggal 31 Maret itu adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi, sedangkan tanggal 30 April adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Badan Usaha.

Jadi, anda bisa melaporkan SPT jauh sebelum tanggal batas akhir tersebut. Bisa di bulan Januari atau Februari. Jangan nunggu tanggal akhir, resikonya besar lho.

Alasan apa yang bisa membuat kita ringan hati melaporkan SPT Tahunan di bulan Januari dan Februari? Continue reading

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Dengan Tarif 1%, Lebih Mudah Membayar Pajak Bagi Pemilik Usaha

Para Wajib Pajak terutama pemilik usaha, yang omsetnya dalam setahun kurang dari 4,8 Milyar, sejak bulan Juli 2013  dikenakan kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan dengan sistem perhitungan yang lebih mudah dan simple.

Untuk itu, anda harus menghitung dan mencatat keseluruhan omset yang anda peroleh dalam 1 bulan lalu. Apakah yang dimaksud dengan omset ? Yaitu seluruh hasil penjualan anda atau total pendapatan kotor dari usaha anda atau jumlah penghasilan dari kegiatan usaha anda, tanpa dikurangi biaya-biaya yang timbul dalam menjalankan usaha tersebut.

Kemudian, anda hitung atau kalikan dengan 1% ( satu persen ) dari nilai tersebut. Itulah Pajak Penghasilan ( PPh ) yang harus anda bayarkan ke kas negara untuk bulan yang bersangkutan. Begitu pula bulan berikutnya, lakukan dengan cara yang sama, meskipun dengan nilai total omset/penjualan kotor anda yang tentunya tidak akan sama persis tiap bulannya bukan ?

Jadi, yang sama hanya tarifnya, yaitu 1%. Sedang nilai total omset/penjualan kotornya biasanya berbeda, sehingga PPh yang harus dibayarkan pun bisa berbeda tiap bulannya.

Cara pembayarannya pun masih sama, dengan mengisi Surat Setoran Pajak ( SSP ) atau yang terbaru melalui fasilitas e-Billing ( anda sudah kenal e-Billing ? Bila belum, silahkan membaca /https://pojokpajakbatu.wordpress.com/2016/02/15/membayar-pajak-semudah-booking-tiket-lewat-sms-banking/). Continue reading

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan eSPT 1770

Bagi sampeyan yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas, misalnya dokter, pengacara, konsultan, atau sampeyan yang mempunyai penghasilan dari usaha, sampeyan harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir 1770.

Daripada sampeyan susah-susah tiap tahun menulis manual di kertas, atau repot dengan file excel, kenapa ndak nyoba aplikasi yang satu ini, eSPT 1770. Selain ngisinya lebih mudah, kalo ternyata sampeyan repot dan ndak sempat ke KPP, sampeyan juga bisa melaporkannya secara online.

Langkah-langkah pengisian SPT 1770 menggunakan eSPT adalah sebagai berikut: Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged , , , | 52 Comments

Pembayar Pajak Adalah Manusia Terbaik

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.

Sepenggal hadits itu dulu selalu diucapkan oleh guru saya sebelum beliau mulai mengajar, setiap hari, kecuali malem Jumat yang merupakan hari libur ngaji.

Sekarang setelah bertahun-tahun kemudian, hadits yang sama sering saya ucapkan setiap kali melakukan penyuluhan tentang pajak. Tentunya bukan tanpa sebab, “Sampeyan, para pembayar pajak, adalah manusia terbaik, karena di negara ini, sampeyan lah orang yang paling bermanfaat bagi orang lain.”

Pajak adalah urunan sampeyan semua, seluruh rakyat Indonesia, yang hasilnya juga akan dinikmati seluruh rakyat Indonesia, termasuk sampeyan sendiri tentunya.

Ndak percaya? Monggo sampeyan lihat gambar di bawah

grafik APBN 2015

Pada tahun 2015, di antara rencana penerimaan negara sebesar Rp 1.793 triliun, pajak diharapkan menyumbang sebesar Rp 1.201 triliun, atau sekitar 67%. Dengan porsi penerimaan sebesar itu, lha mbok yakin, negara ini ndak akan jalan tanpa pajak. Sampeyan bayangkan jadi buruh, trus sampeyan ndak bayaran sebulan, kurang lebih seperti itulah negara tanpa pajak, mumet level juara. Continue reading

Posted in Uncategorized | 2 Comments