Kapan Saatnya Lapor SPT Tahunan ?

Melaporkan SPT Tahunan itu, bukan tanggal 31 Maret bagi Orang Pribadi, dan bukan pula tanggal 30 April bagi Badan Usaha.

Lho, peraturannya berubah ya? Kok baru tahu? Jangan-jangan sudah terlambat. . . .

Bukaaaaaannnn, peraturannya masih sama kok.

Tanggal 31 Maret itu adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi, sedangkan tanggal 30 April adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Badan Usaha.

Jadi, anda bisa melaporkan SPT jauh sebelum tanggal batas akhir tersebut. Bisa di bulan Januari atau Februari. Jangan nunggu tanggal akhir, resikonya besar lho.

Alasan apa yang bisa membuat kita ringan hati melaporkan SPT Tahunan di bulan Januari dan Februari?

Di bulan itu, wajib pajak yang datang ke kantor pajak untuk keperluan apapun belum terlalu banyak, sehingga anda juga lebih nyaman kan, tidak harus antri terlalu lama, tidak perlu melihat hiruk pikuknya kantor pajak.

Di bulan itu, wajib pajak yang membutuhkan bimbingan dan konsultasi dari petugas belum terlalu banyak, sehingga anda bisa lebih leluasa mendapatkan bimbingan/konsultasi tanpa harus menghadapi sesama wajib pajak yang juga berkepentingan sama.

Di bulan itu, masih jauh dari tanggal terakhir SPT harus dilaporkan. Sehingga anda pun tidak perlu mengisi SPT dengan perasaan cemas akan terlambat dan mendapat denda.

Di bulan itu, tanggal batas waktu pelaporan masih cukup jauh. Sehingga bila masih ada kekeliruan atau ketidaklengkapan dalam pengisian SPT anda, anda masih bisa membetulkan atau melengkapinya dengan tenang tanpa rasa panik.

Percayalah, lapor SPT di bulan Januari dan Februari itu akan membuat anda melihat wajah-wajah berseri dan penuh semangat, baik dari para fiskus/petugas pajak maupun dari sesama wajib pajak. Bukan wajah-wajah penuh emosi, putus asa, panik  dan keletihan karena diburu waktu dan beban SPT ini.

IMG-20150331-WA0002[1]

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment