Jangan Enggan Membuatkan Bukti Potong Penghasilan Untuk Karyawan Anda

Begitu suatu tahun berakhir dan memasuki tahun yang baru, lazimnya semua instansi, perusahaan dan para pemberi kerja sibuk mengerjakan laporan tahunannya masing-masing. Laporan Keuangan dan sebagainya.

Untuk para pemberi kerja (sebutan bagi perusahaan dan instansi, swasta dan pemerintahan) yang memiliki karyawan/pegawai, punya beberapa pekerjaan tambahan yang berkaitan dengan perpajakan. Selain menyiapkan laporan keuangan akhir tahun, mulai menyiapkan pengisian SPT Tahunan untuk badan usahanya,  anda-anda juga seyogyanya membuatkan bukti potong penghasilan bagi masing-masing karyawan/pegawai anda.

Selama setahun yang lalu atas penghasilan mereka, bila sudah diatas PTKP, mestinya sudah sampean potong Pajak Penghasilannya kan ? Sudah pula anda setorkan ke kas negara uangnya kan ? Sudah pula anda buat dan laporkan SPT PPh pasal 21 tiap bulannya kan ?

Jawabannya harus satu : sudah semua.

Lalu kenapa pula harus bikinin bukti potong untuk masing-masing karyawan? Kan sudah kami potong dan laporkan dalam SPT masa. Karyawan kami ratusan atau bahkan ribuan, mungkin begitu kata anda.

Karena bukti potong (bukpot) itu, pueeentiiiing adanya. Yaitu sebagai bukti bahwa karyawan tersebut atas penghasilannya yang telah di atas PTKP sudah dipotong PPh. Karyawan kan berhak dong tau atas informasi ini. Selanjutnya bukpot juga penting karena fungsinya adalah sebagai data bagi karyawan tersebut untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi masing-masing. Jadi, yang punya kewajiban melaporkan SPT Tahunan ngga cuma pemberi kerjanya, tapi juga semua karyawannya yang telah ber-NPWP.

Karyawan yang tidak mendapatkan bukpotnya, pasti kesulitan mengisi SPTnya, dan bisa jadi malah tidak melaporkan SPT tepat waktu. Karena mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi bagi seorang karyawan itu, sulit bila tanpa data penghasilannya selama ini, termasuk berapa yang telah dipotong PPh oleh tempatnya bekerja.

Kalo sudah begitu, nantinya akan terbit sanksi administratif berupa denda keterlambatan/ketidaklaporan SPT. Siapa yang mau menanggungnya ? Apalagi kalo jumlahnya ratusan karyawan. Karyawan anda tentu tidak mau kan menanggung akibat ini sendiri, sangat mungkin mereka akan menuding bendahara/instansi/perusahaannya untuk turut bertanggung jawab.

Dengan membuatkan bukpot, para pemberi kerja juga membuktikan bahwa mereka selama ini tertib administrasi perpajakan, bahwa mereka telah memotong penghasilan karyawannya yang di atas PTKP dan menyetorkannya ke negara.

Mari kita sama-sama menjalankan fungsi dan peran kita dalam menegakkan negara ini.

Tuntaskan yang menjadi kewajiban kita dan jangan mengabaikan hak orang lain yang menjadi tanggung jawab kita.

Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada para Bendahara, Instansi, Perusahaan dan Pemberi Kerja Lainnya yang telah tertib administrasi perpajakannya selama ini.

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment