Kewajiban Perpajakan Bagi Badan Usaha Yang Baru Memiliki NPWP ( I )

Tidak berbeda jauh dengan Orang Pribadi/Perorangan yang memiliki NPWP, sebuah Badan Usaha juga memiliki kewajiban-kewajiban yang melekat begitu dia memperoleh NPWP.
Yang termasuk kategori Badan Usaha diantaranya adalah bentuk :

  1. CV & PT
  2. Yayasan
  3. Koperasi
  4. Kelompok/Lembaga
  5. Sekolah dari PAUD hingga Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta
  6. Perwakilan Kantor/Perusahaan/Lembaga Asing

Namun kali ini kita fokuskan untuk bentuk no. 1. 2, 3 dan 4 terlebih dahulu.

Sama seperti Orang Pribadi,  Badan Usaha pemilik NPWP dikenai kewajiban lapor ( SPT ) dan bayar ( pajak ), tergantung kondisi dan jenis usahanya. Bila diurutkan, kurang lebih seperti berikut ini :

A. Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPh pasal 25

Untuk 1 tahun pertama, sebuah badan usaha diwajibkan membuat Perhitungan Perkiraan  PPh pasal 25 apabila sudah beroperasi. Namun bila belum beroperasi, cukup melaporkan PPh pasal 25 melalui SSP dengan nilai Nihil.

Berikut adalah contoh sederhana menghitung perkiraan PPh pasal 25 Badan :

Contoh Sederhana Perhitungan Perkiraan PPh pasal 25
Perkiraan Omset Kotor 1 bln =         10,000,000
Perkiraan Total Biaya 1 bln =            6,000,000
Perkiraan Laba Bersih 1 bln =            4,000,000
Perkiraan laba bersih 1 tahun =         48,000,000
Perkiraan PPh Terutang 12,5% =            6,000,000
Perkiraan PPh pasal 25 tiap bln =  6.000.000 / 12
=               500,000

 

B. Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPh pasal 21

SPT PPh pasal 21 adalah media untuk melaporkan penghasilan karyawannya

C. Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan

SPT Tahunan PPh Badan harus dibuat dan disampaikan setahun sekali yaitu di awal tahun ( sebelum 30 April ).

D. Kewajiban Penyampaian SPT Masa Lainnya

Masing-masing jenis usaha memiliki kewajiban yang berbeda dalam hal pelaporan SPT Masa ( dan pembayaran pajak ).  Untuk usaha tertentu adakalanya juga wajib melaporkan misalnya :

  1. SPT Masa PPh pasal 21 ( untuk melaporkan penghasilan karyawannya ),
  2. SPT Masa PPh Final pasal 4(2) selain poin A diatas ( misal terjadi transaksi sewa tanah/bangunan )
  3. SPT Masa PPh pasal 23 ( misal bila ada transaksi macam-macam jasa dan sewa harta selain sewa tanah/bangunan )
  4. SPT Masa PPN ( hanya bagi Orang Pribadi yang berstatus/terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak )

 

E.Kewajiban  PPh Final pasal 4(2) Sebesar 1 % Dari Omset Kotor Tiap Bulannya Setelah 1 Tahun Berlalu.

Apabila badan usaha sudah  berjalan 1 tahun maka bisa diketahui apakah sudah beroperasi/belum dan berapa omset tahun sebelumnya.

Bila omset tahun sebelumnya kurang dari Rp 4,8 Milyar, dikenakan kewajiban PPh Final pasal 4(2) 1% dari omset kotor tiap bulan.

Bila omset tahun sebelumnya lebih dari Rp 4,8 Milyar, dikenakan kewajiban PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan pada SPT Tahunan yang telah dilaporkannya.

F. Batas Waktu Pelaporan & Pembayaran

Kegiatan Jenis Pajak  Sebelum Tanggal
Pembayaran PPh ps. 21  10 bulan berikutnya
Pelaporan PPh ps. 21  20 bulan berikutnya
Pembayaran PPh ps. 4(2) dan ps. 25  15 bulan berikutnya
Pelaporan PPh ps. 4(2) dan ps. 25  20 bulan berikutnya
Pembayaran PPN  29/30/31 bulan berikutnya
Pelaporan PPN  29/30/31 bulan berikutnya

 

 

 

 

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment