Tidak berbeda jauh dengan Orang Pribadi/Perorangan yang memiliki NPWP, sebuah Badan Usaha juga memiliki kewajiban-kewajiban yang melekat begitu dia memperoleh NPWP.
Yang termasuk kategori Badan Usaha diantaranya adalah bentuk :
- CV & PT
- Yayasan
- Koperasi
- Kelompok/Lembaga
- Sekolah dari PAUD hingga Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta
- Perwakilan Kantor/Perusahaan/Lembaga Asing
Namun kali ini kita fokuskan untuk bentuk no. 1. 2, 3 dan 4 terlebih dahulu.
Sama seperti Orang Pribadi, Badan Usaha pemilik NPWP dikenai kewajiban lapor ( SPT ) dan bayar ( pajak ), tergantung kondisi dan jenis usahanya. Bila diurutkan, kurang lebih seperti berikut ini :
A. Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPh pasal 25
Untuk 1 tahun pertama, sebuah badan usaha diwajibkan membuat Perhitungan Perkiraan PPh pasal 25 apabila sudah beroperasi. Namun bila belum beroperasi, cukup melaporkan PPh pasal 25 melalui SSP dengan nilai Nihil.
Berikut adalah contoh sederhana menghitung perkiraan PPh pasal 25 Badan :
Contoh Sederhana Perhitungan Perkiraan PPh pasal 25 | |||
Perkiraan Omset Kotor 1 bln | = | 10,000,000 | |
Perkiraan Total Biaya 1 bln | = | 6,000,000 | |
Perkiraan Laba Bersih 1 bln | = | 4,000,000 | |
Perkiraan laba bersih 1 tahun | = | 48,000,000 | |
Perkiraan PPh Terutang 12,5% | = | 6,000,000 | |
Perkiraan PPh pasal 25 tiap bln | = | 6.000.000 / 12 | |
= | 500,000 |
B. Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPh pasal 21
SPT PPh pasal 21 adalah media untuk melaporkan penghasilan karyawannya
C. Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan
SPT Tahunan PPh Badan harus dibuat dan disampaikan setahun sekali yaitu di awal tahun ( sebelum 30 April ).
D. Kewajiban Penyampaian SPT Masa Lainnya
Masing-masing jenis usaha memiliki kewajiban yang berbeda dalam hal pelaporan SPT Masa ( dan pembayaran pajak ). Untuk usaha tertentu adakalanya juga wajib melaporkan misalnya :
- SPT Masa PPh pasal 21 ( untuk melaporkan penghasilan karyawannya ),
- SPT Masa PPh Final pasal 4(2) selain poin A diatas ( misal terjadi transaksi sewa tanah/bangunan )
- SPT Masa PPh pasal 23 ( misal bila ada transaksi macam-macam jasa dan sewa harta selain sewa tanah/bangunan )
- SPT Masa PPN ( hanya bagi Orang Pribadi yang berstatus/terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak )
E.Kewajiban PPh Final pasal 4(2) Sebesar 1 % Dari Omset Kotor Tiap Bulannya Setelah 1 Tahun Berlalu.
Apabila badan usaha sudah berjalan 1 tahun maka bisa diketahui apakah sudah beroperasi/belum dan berapa omset tahun sebelumnya.
Bila omset tahun sebelumnya kurang dari Rp 4,8 Milyar, dikenakan kewajiban PPh Final pasal 4(2) 1% dari omset kotor tiap bulan.
Bila omset tahun sebelumnya lebih dari Rp 4,8 Milyar, dikenakan kewajiban PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan pada SPT Tahunan yang telah dilaporkannya.
F. Batas Waktu Pelaporan & Pembayaran
Kegiatan | Jenis Pajak | Sebelum Tanggal |
Pembayaran | PPh ps. 21 | 10 bulan berikutnya |
Pelaporan | PPh ps. 21 | 20 bulan berikutnya |
Pembayaran | PPh ps. 4(2) dan ps. 25 | 15 bulan berikutnya |
Pelaporan | PPh ps. 4(2) dan ps. 25 | 20 bulan berikutnya |
Pembayaran | PPN | 29/30/31 bulan berikutnya |
Pelaporan | PPN | 29/30/31 bulan berikutnya |